Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp 8,7 Miliar dari SKPD dan Swasta

Johanis menambahkan bahwa AE menyuruh beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

“Istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan. Antara lain dengan cara memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah,” katanya.

Mantan jaksa senior ini juga menerangkan bahwa sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Kemudian digunakan untuk membiayai operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, kemudian pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019.

Selain itu, gratifikasi dalam pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas dari pihak swasta digunakan tersangka untuk menyiapkan sejumlah massa masyarakat saat mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Kapuas, pemilihan Gubernur dan Anggota DPR RI.

Besaran jumlah uang yang diterima sekitar Rp 8,7 milyar, sudah termasuk juga untuk membayar dua lembaga survei nasional.

Johanis menegaskan bahwa KPK akan terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah melalui center for profession dengan salah satu fokus areanya adalah manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) agar seluruh tata kelola ASN mulai dari rekrutmen mutasi ataupun promosi terhindar dari korupsi.

BACA JUGA:  Ibu Kota Baru Indonesia Mengusung Konsep Smart and Green City, Begini Artinya

Bupati Kapuas dan istri jadi tersangka korupsi dan dikenakan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. **** (Kontributor: Pradnya Widita)

Admin