Ternyata Begini Fungsi Lampu Hazard Pada Kendaraan, Hanya Boleh Menyala Saat Situasi Seperti Ini

HARIANE JOGJA Fungsi lampu hazard, seperti namanya, memiliki peran yang penting dalam kondisi-kondisi tertentu yang mungkin dihadapi oleh pengendara.

Meskipun umumnya dimiliki oleh mobil, namun fungsi lampu hazard juga saat ini dapat ditemukan di beberapa sepeda motor yang dijual di pasaran.

Meski lampu hazard banyak dimiliki oleh kendaraan, namun mungkin masih banyak pengendara yang belum mengetahui kondisi yang tepat dalam penggunaan fitur keamanan ini.

Apa itu Lampu Hazard?

Lampu hazard adalah fitur keamanan yang bertujuan untuk memberi informasi bagi pengendara lain di sekitar bahwa kendaraan sedang mengalami masalah, dilansir dari kanal YouTube FtShare.

Ketika berfungsi, lampu hazard akan menyalakan seluruh lampu sign yang ada pada kendaraan secara bersamaan.

Sehingga lampu sign yang ada dua di sisi depan dan belakang kendaraan akan berkedip secara bersamaan.

Untuk mengaktifkan fitur ini, pengendara harus menekan tombol yang berlogo segitiga merah yang ada di kendaraan.

Lampu hazard perlu dibedakan dari penggunaan lampu sign biasa, karenatujuannya bukan untuk menunjukkan arah yang akan dilalui sebuah kendaraan.

Fungsi lampu hazard
Lampu hazard dapat digunakan ketika kendaraan mengalami masalah (Ilustrasi: Pixabay/WikiImages)

Aturan Fungsi Lampu Hazard

Setelah membahas mengenai fungsi lampu hazard, selanjutnya perlu dibahas mengenai aturan hukum, serta penggunaan fitur ini secara tepat dan sesuai peruntukkan.

Lampu hazard sudah diatur pada Pasal 121 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, diwartakan dalam situs Kemenkumham Jateng.

Di dalamnya disebutkan bahwa lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat. Keadaaan darurat itu meliputi mogok, kecelakaan dan mengganti ban.

Selain lampu hazard, pengendara juga sebaiknya mengkombinasikan dengan penggunaan segitiga pengaman agar sinyal yang diterima oleh pengendara lain dapat tersampaikan dengan lengkap.

Karena telah diatur dengan jelas mengenai penggunaannya, maka tentu lampu hazard akan sangat berbahaya jika digunakan sebagaimana yang telah diatur.

Penggunaan lampu hazard ketika kendaraan sedang berjalan misalnya, justru akan membingungkan pengendara lain karena tidak jelas arah yang akan dilalui oleh pengendara, dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Fungsi lampu hazard
Penggunaan lampu hazard yang salah justru dapat menyebabkan kecelakaan (Ilustrasi: Pixabay/Tumisu)

Pasalnya, seperti yang telah disebutkan, seluruh lampu sign menyala ketika fitur lampu hazard diaktifkan. Sehingga fungsi penunjuk arah lampu sign menjadi hilang.

Sehingga setiap penggunaan lampu hazard yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat dikatakan salah dan sebaiknya tidak dilakukan.

Demikian informasi mengenai fungsi lampu hazard, dan kondisi penggunaannya yang benar.****

(Kontributor: Putra Ramadhan)

Temukan artikel menarik lainnya di hariane.com