HARIANE JOGJA – Fungsi lampu hazard, seperti namanya, memiliki peran yang penting dalam kondisi-kondisi tertentu yang mungkin dihadapi oleh pengendara.
Meskipun umumnya dimiliki oleh mobil, namun fungsi lampu hazard juga saat ini dapat ditemukan di beberapa sepeda motor yang dijual di pasaran.
Meski lampu hazard banyak dimiliki oleh kendaraan, namun mungkin masih banyak pengendara yang belum mengetahui kondisi yang tepat dalam penggunaan fitur keamanan ini.
Apa itu Lampu Hazard?
Lampu hazard adalah fitur keamanan yang bertujuan untuk memberi informasi bagi pengendara lain di sekitar bahwa kendaraan sedang mengalami masalah, dilansir dari kanal YouTube FtShare.
Ketika berfungsi, lampu hazard akan menyalakan seluruh lampu sign yang ada pada kendaraan secara bersamaan.
Sehingga lampu sign yang ada dua di sisi depan dan belakang kendaraan akan berkedip secara bersamaan.
Untuk mengaktifkan fitur ini, pengendara harus menekan tombol yang berlogo segitiga merah yang ada di kendaraan.
Lampu hazard perlu dibedakan dari penggunaan lampu sign biasa, karenatujuannya bukan untuk menunjukkan arah yang akan dilalui sebuah kendaraan.
Aturan Fungsi Lampu Hazard
Setelah membahas mengenai fungsi lampu hazard, selanjutnya perlu dibahas mengenai aturan hukum, serta penggunaan fitur ini secara tepat dan sesuai peruntukkan.
Lampu hazard sudah diatur pada Pasal 121 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, diwartakan dalam situs Kemenkumham Jateng.
- 1
- 2
Penulis dan Editor
-
Admin
-
Zakie Hakim
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
Kasus DBD di Gunungkidul Mengalami Tren Penurunan, Masyarakat Diminta Tidak Lengah
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
Kasus DBD Meningkat di Gunungkidul: Fokus pada Pendidikan Masyarakat untuk Pencegahan
UGM Dukung Pembatalan Kenaikkan UKT untuk Tahun Ajaran 2024/2025
Kemenkominfo Inisiasi Program Makin Cakap Digital di Kulon Progo
PJ Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo Dilaporkan ke KPK
Sasar Kelompok Pelajar di Bantul, Kominfo Gelar Talkshow Literasi Digital
Amankan Liburan Lebaran di Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta Gelar Operasi Ketupat Progo Tahun 2024
Polisi Amankan Trio Pemuda Bantul Penjual Bahan Peledak, 11,5 Kilogram Obat Mercon Disita
BUDAYA
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
58 Ramalan Cupu Panjala 2023, Juru Kunci Sampaikan 3 Catatan Saat Prosesi Pembukaan
GAYA HIDUP
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
UGM Dukung Pembatalan Kenaikkan UKT untuk Tahun Ajaran 2024/2025
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
Kasus DBD di Gunungkidul Mengalami Tren Penurunan, Masyarakat Diminta Tidak Lengah
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
Kasus DBD Meningkat di Gunungkidul: Fokus pada Pendidikan Masyarakat untuk Pencegahan
UGM Dukung Pembatalan Kenaikkan UKT untuk Tahun Ajaran 2024/2025
Kemenkominfo Inisiasi Program Makin Cakap Digital di Kulon Progo
PJ Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo Dilaporkan ke KPK
Sasar Kelompok Pelajar di Bantul, Kominfo Gelar Talkshow Literasi Digital
Amankan Liburan Lebaran di Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta Gelar Operasi Ketupat Progo Tahun 2024
Polisi Amankan Trio Pemuda Bantul Penjual Bahan Peledak, 11,5 Kilogram Obat Mercon Disita