HARIANE JOGJA – Fungsi lampu hazard, seperti namanya, memiliki peran yang penting dalam kondisi-kondisi tertentu yang mungkin dihadapi oleh pengendara.
Meskipun umumnya dimiliki oleh mobil, namun fungsi lampu hazard juga saat ini dapat ditemukan di beberapa sepeda motor yang dijual di pasaran.
Meski lampu hazard banyak dimiliki oleh kendaraan, namun mungkin masih banyak pengendara yang belum mengetahui kondisi yang tepat dalam penggunaan fitur keamanan ini.
Apa itu Lampu Hazard?
Lampu hazard adalah fitur keamanan yang bertujuan untuk memberi informasi bagi pengendara lain di sekitar bahwa kendaraan sedang mengalami masalah, dilansir dari kanal YouTube FtShare.
Ketika berfungsi, lampu hazard akan menyalakan seluruh lampu sign yang ada pada kendaraan secara bersamaan.
Sehingga lampu sign yang ada dua di sisi depan dan belakang kendaraan akan berkedip secara bersamaan.
Untuk mengaktifkan fitur ini, pengendara harus menekan tombol yang berlogo segitiga merah yang ada di kendaraan.
Lampu hazard perlu dibedakan dari penggunaan lampu sign biasa, karenatujuannya bukan untuk menunjukkan arah yang akan dilalui sebuah kendaraan.

Aturan Fungsi Lampu Hazard
Setelah membahas mengenai fungsi lampu hazard, selanjutnya perlu dibahas mengenai aturan hukum, serta penggunaan fitur ini secara tepat dan sesuai peruntukkan.
Lampu hazard sudah diatur pada Pasal 121 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, diwartakan dalam situs Kemenkumham Jateng.
Di dalamnya disebutkan bahwa lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat. Keadaaan darurat itu meliputi mogok, kecelakaan dan mengganti ban.
Selain lampu hazard, pengendara juga sebaiknya mengkombinasikan dengan penggunaan segitiga pengaman agar sinyal yang diterima oleh pengendara lain dapat tersampaikan dengan lengkap.
Karena telah diatur dengan jelas mengenai penggunaannya, maka tentu lampu hazard akan sangat berbahaya jika digunakan sebagaimana yang telah diatur.
Penggunaan lampu hazard ketika kendaraan sedang berjalan misalnya, justru akan membingungkan pengendara lain karena tidak jelas arah yang akan dilalui oleh pengendara, dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Pasalnya, seperti yang telah disebutkan, seluruh lampu sign menyala ketika fitur lampu hazard diaktifkan. Sehingga fungsi penunjuk arah lampu sign menjadi hilang.
Sehingga setiap penggunaan lampu hazard yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat dikatakan salah dan sebaiknya tidak dilakukan.
Demikian informasi mengenai fungsi lampu hazard, dan kondisi penggunaannya yang benar.****
(Kontributor: Putra Ramadhan)
Temukan artikel menarik lainnya di hariane.com


Penulis dan Editor
-
Admin
-
Zakie Hakim
Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hadapi Peluang Baru dalam Karier & Keuangan
Siang-Malam, Warga Gondomanan Keluhkan Bau Menyengat dari Pabrik Kulit
Ramalan Zodiak Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hadapi Peluang Baru dalam Karier & Keuangan
Residivis Curi Tas Coach Rp3 Juta di Swalayan Yogyakarta, Aksi Terekam CCTV Berujung Penangkapan
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
BUDAYA
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
GAYA HIDUP
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Konser HUT ke-194 Bantul: Ndarboy Genk hingga NDX AKA Siap Guncang Panggung Malam Puncak
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hadapi Peluang Baru dalam Karier & Keuangan
Ramalan Zodiak Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hadapi Peluang Baru dalam Karier & Keuangan
VIDEO
Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hadapi Peluang Baru dalam Karier & Keuangan
Siang-Malam, Warga Gondomanan Keluhkan Bau Menyengat dari Pabrik Kulit
Ramalan Zodiak Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hadapi Peluang Baru dalam Karier & Keuangan
Residivis Curi Tas Coach Rp3 Juta di Swalayan Yogyakarta, Aksi Terekam CCTV Berujung Penangkapan
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati