Kasus Penganiayaan Ken Admiral oleh Anaknya Viral, AKBP Achirudin Hasibuan Dapat 2 Sanksi Sekaligus

Adapun peraturan Kepolisian  Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Peraturan tersebut mengatur  setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian, dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar dan tidak patut.

AKBP Achirudin Hasibuan sendiri dinilai bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan penganiayaan.

Terlebih, ia juga tidak melakukan upaya pencegaha apa pun saat penganiayaan terhadap Ken Admiral berlangsung.

Perilaku AKBP Achirudin dianggap menciderai nama baik Polri, sehingga perilaku tersebut patut mendapat tindakan tegas

Tak hanya dicopot dari jabatannya, AKBP Achirudin Hasibuan juga disangsi dengan penempatan khusun (patus) setelah proses pemeriksaan.

“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direkorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan,” tegas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Demikian informasi terkait sanksi yang dijatuhkan pada AKBP Achirudin Hasibuan pasca kasus sang anak viral dan ditindaklanjuti pihak kepolisian.****

 

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com

Nafi'atunnisa'