5 Fakta Kasus Pelecehan Mahasiswi UNY, Polisi Tetapkan Tersangka Penyebar Hoaks

4. Barang Bukti Disita dari Tersangka

Polisi menyita barang bukti dari tangan tersangka yakni satu unit handphone Samsung Galaxy A02s beserta akun @AkunSambatUeu berisikan tulisan konten yang sama persis dengan unggahan yang telah disebutkan di atas.

Saat handphone milik RAN diperiksa, kepolisian menemukan email yang tertaut dengan akun X @AkunSambatUeu dengan draft tulisan narasi kekerasan seksual dalam WhatsApp terlapor sebelum diunggah di akun X @UNYmfs.

“Akun X atas nama @AkunSambatUeu yang digunakan untuk mengirimkan postingan tersebut berada di handphone milik terlapor,” jelasnya.

5. Ancaman Hukuman untuk Mahasiswa Penyebar Hoaks di UNY

Tersangka kasus pelecehan mahasiswi UNY yang saat ini telah diamankan Polda DIY tersebut disangkakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. ****

Dyah Ayu