5 Fakta Kasus Pelecehan Mahasiswi UNY, Polisi Tetapkan Tersangka Penyebar Hoaks

HARIANE JOGJA – Heboh di media sosial dugaan kasus pelecehan mahasiswi UNY (Universitas Negeri Yogyakarta) akibat unggahan melalui akun anonim/menfess.

Dalam unggahan tersebut, seseorang yang mengaku sebagai mahasiswi UNY diperlakukan tidak baik oleh kakak angkatan selama berbulan-bulan.

Unggahan tersebut bahkan menyertakan tangkapan percakapan yang membuat netizen yakin telah terjadi perbuatan pelecehan seksual oleh yang bersangkutan.

Sempat heboh di media sosial dan viral, polisi pun mengusut soal kebenaran dugaan tersebut dan menemukan faktanya.

Alhasil, seorang mahasiswa berinisial RAN (19) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka penyebar berita bohong.

Fakta Pelecehan Seksual Mahasiswi UNY

1. Kronologi Viral

Sebuah unggahan di akun X @UNYmfs membuat geger pengguna media sosial lantaran muncul pengakuan seseorang yang dilecehkan oleh kakak angkatan di kampus.

Dalam postingan yang diunggah pada Kamis, 9 November 2023 tersebut dituliskan:

Aku ga nyangka kuliah di /uny malah direndahin kaya gini. Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas. Kukira dia baik, ternyata dia cab*l, aku udh dilecehin sama dia dari Oktober, sampe sekarang,” tulis @UNYmfs.

BACA JUGA:  Kontingen Kota Jogja Raih 126 Medali Porda DIY XVI, Penjabat Walikota Berikan Apresiasi

Dalam postingan tersebut disertai pula screenshot chat antara pengirim dan tertuduh, di mana dalam percakapan tersebut tertuduh melontarkan kata-kata yang kasar.

Dari unggahan tersebut seorang mahasiswa UNY inisial MF (21) menjadi tertuduh pelaku pelecehan seksual bahkan foto dan identitas dirinya pun tersebar.

Dyah Ayu