5 Bahaya Sunat pada Anak Perempuan, WHO Menyebutnya Pelanggaran Hak Asasi

Karena risiko kesehatan dan bahaya sunat pada anak perempuan, WHO sangat mendesak penyedia layanan kesehatan untuk tidak melakukan FGM. Sebab, FGM diakui secara internasional sebagai pelanggaran hak asasi anak perempuan dan perempuan.

Hal tersebut mencerminkan ketidaksetaraan yang mengakar antara jenis kelamin dan merupakan bentuk ekstrem dari diskriminasi terhadap anak perempuan dan perempuan.

Praktik tersebut juga melanggar hak seseorang atas kesehatan, keamanan, dan integritas fisik; hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat; dan hak untuk hidup (dalam hal prosedur tersebut mengakibatkan kematian).

BACA JUGA:  Heboh Sapi Berkepala Dua Lahir di Gunungkidul, Bagaimana Penjelasan Ilmiahnya?

Dilansir dari laman UNFPA, jumlah pasti anak perempuan dan perempuan di seluruh dunia yang telah menjalani FGM masih belum diketahui untuk sementara ini. Namun, setidaknya ada 200 juta anak perempuan dan perempuan berusia 15–49 tahun dari 31 negara telah menjadi sasaran praktik tersebut.

Meski demikian, usaha dari pihak-pihak terkait dalam menghilangkan praktik ini mengalami kemajuan signifikan dalam 30 tahun terakhir. Anak perempuan di banyak negara memiliki risiko yang jauh lebih rendah untuk mengalami FGM daripada ibu dan nenek mereka di masa lalu.

Mengingat banyaknya risiko dan bahaya sunat pada anak perempuan, UNFPA dan UNICEF bersama-sama memimpin program global terbesar untuk mempercepat penghapusan FGM sejak 2008. **** (Kontributor: Eni Damayanti)

Baca artikel menarik lainnya di hariane.com

Admin