Iseng Cari Mangsa dengan Google Map, 4 Pencuri Kabel di Kulon Progo Dibekuk Polisi

Dengan cara memotong rantai pintu gudang penyimpanan, kawanan pelaku ini berhasil menggasak 70 kg kabel NYY milik PT Harmak Indonesia.

Selanjutnya mereka membawa kabel tersebut menuju Kendal untuk dijual dengan harga Rp 90 ribu per kilonya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, para pelaku pencurian kabel ini terancam Pasal 363 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

BACA JUGA:  8 Isi Tas Darurat Bencana Wajib Disiapkan, Ini Jenis Obat-obatan yang Harus Dimasukkan

Terkait kasus penangkapan kawanan pencuri kabel di Kulon Progo, Kapolres mengimbau agar para pelaku usaha dapat lebih waspada dengan memanfaatkan pengaman internal, seperti satpam. ****

Baca artikel menarik lainnya di hariane.com

 

Admin