3 Mucikari Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi PSK di Jogja, Janjikan Gaji Rp 10 Juta

HARIANE JOGJA – Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan tiga orang mucikari yang pekerjakan anak di bawah umur jadi PSK di Jogja.

Korban yang berinisial PS (14) merupakan seorang perempuan warga Medan, Sumatra Utara.

PS dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan dijanjikan gaji Rp 10 Juta oleh tersangka.

Kronologi Pertemuan Korban dengan Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Probo Satrio mengatakan kronologi awal bermula korban PS datang dari Medan menuju Jakarta, kemudian Korban PS bertemu dengan 3 orang tersangka berinisial MS, FH, dan AY.

Selan menjanjikan gaji Rp 10 juta, ternyata tersangka juga melakukan tindakan kekerasan fisik kepada Korban PS dengan cara menggunduli dan menyudutkan rokok ke badan korban.

“Selanjutnya tersangka MS ini mengajak pergi ke Yogyakarta, dan tinggal di sebuah Hotel di wilayah Sosrowajan,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Polresta pada Jum’at, 3 November 2023.

Probo menyebut selama di Jogja tersangka MS dan AY mencarikan tamu untuk korban PS, sedangkan FH mengasuh anak dari tersangka MS.

“Selama dua hari di Jogja Korban sudah melayani tamu sebanyak 4 orang dengan bayaran pertamu Rp 150 ribu, namun uang tersebut tidak diberikan kepada tersangka lantaran korban merasa kesal,” ujar Probo.

Lebih lanjut, korban PS memilih melarikan diri ke rumah warga dan meminta perlindungan kepada MB, perempuan berusia 70 tahun.

“31 Oktober Polresta menerima laporan dari MB dan langsung melakukan penyelidikan hingga ditemukan tersangka serta penyitaan sejumlah barang bukti,” terangnya.

Admin