2 Calo Hendak Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Qatar, Ditangkap Polda DIY di YIA

Mereka ditahan karena tidak memiliki dokumen yang sah sebagai persyaratan untuk bekerja di luar negeri berdasarkan Permen Naker Nomor 9 tahun 2019 Pasal 6a dan Pasal 7.

Kemudian ketiga orang tersebut diserahkan ke Polda DIY untuk proses lebih lanjut dan dilakukan pemeriksaan intensif oleh kepolisian.

“Identitas calon penumpang adalah NS, RN, dan NA. Dalam hal ini NA membawa anaknya inisial FN yang berumur enam tahun yang sudah kita kembalikan ke keluarganya, sehingga posisi anak itu dalam perlindungan atau pengawasan,” terangnya.

Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, diketahui NS kenal dengan JN yang sering memberangkatkan PMI ke luar negeri dan JN kenal dengan seseorang berinisial N yang dulu mempunyai PT yang sering memberangkatkan PMI keluar negeri namun sudah tutup sejak tahun 2007.

Setelah tahu kalau NS mau bekerja ke luar negeri, selanjutnya N sebagai sponsor awal memberikan uang sejumlah Rp 10 juta kepada NS melalui JN untuk mencari paspor dan membeli perlengkapan NS.

“Uang Rp 10 juta tersebut, Rp 6 juta dipergunakan untuk membeli keperluan dan diberikan ke keluarga NS, sedangkan Rp 4 juta dipergunakan untuk pengurusan seperti paspor dan keperluan lainnya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Jogja, Ribuan Pil Yarindo Siap Edar Diamankan

Selanjutnya N memperkenalkan JN selaku calo kepada NA yang sering berpergian ke luar negeri berdasarkan paspor yang dia miliki. Antara NA dengan JN kemudian terjadi komunikasi untuk proses keberangkatan NS yang rencananya pergi ke Qatar.

Kemudian NA meminta uang kepada JN sebanyak Rp 23 juta, dan kemudian JN mentransfer sebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 19 Oktober 2023 sebanyak Rp 11,5 Juta dan pada tanggal 20 Oktober 2023 sebanyak Rp 11,5 juta.

Admin