Mereka ditahan karena tidak memiliki dokumen yang sah sebagai persyaratan untuk bekerja di luar negeri berdasarkan Permen Naker Nomor 9 tahun 2019 Pasal 6a dan Pasal 7.
Kemudian ketiga orang tersebut diserahkan ke Polda DIY untuk proses lebih lanjut dan dilakukan pemeriksaan intensif oleh kepolisian.
“Identitas calon penumpang adalah NS, RN, dan NA. Dalam hal ini NA membawa anaknya inisial FN yang berumur enam tahun yang sudah kita kembalikan ke keluarganya, sehingga posisi anak itu dalam perlindungan atau pengawasan,” terangnya.
Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, diketahui NS kenal dengan JN yang sering memberangkatkan PMI ke luar negeri dan JN kenal dengan seseorang berinisial N yang dulu mempunyai PT yang sering memberangkatkan PMI keluar negeri namun sudah tutup sejak tahun 2007.
Setelah tahu kalau NS mau bekerja ke luar negeri, selanjutnya N sebagai sponsor awal memberikan uang sejumlah Rp 10 juta kepada NS melalui JN untuk mencari paspor dan membeli perlengkapan NS.
“Uang Rp 10 juta tersebut, Rp 6 juta dipergunakan untuk membeli keperluan dan diberikan ke keluarga NS, sedangkan Rp 4 juta dipergunakan untuk pengurusan seperti paspor dan keperluan lainnya,” jelasnya.
Selanjutnya N memperkenalkan JN selaku calo kepada NA yang sering berpergian ke luar negeri berdasarkan paspor yang dia miliki. Antara NA dengan JN kemudian terjadi komunikasi untuk proses keberangkatan NS yang rencananya pergi ke Qatar.
Kemudian NA meminta uang kepada JN sebanyak Rp 23 juta, dan kemudian JN mentransfer sebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 19 Oktober 2023 sebanyak Rp 11,5 Juta dan pada tanggal 20 Oktober 2023 sebanyak Rp 11,5 juta.
Penulis dan Editor
-
Admin
-
Tri Lestari
Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Bantul
Kemunculan Sumber Air di Gunungkidul Setelah Gempa Hebohkan Warga
3 Pemuda Ditangkap Usai Curi Mobil Rental di Piyungan
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
Gubernur DIY Kukuhkan Adi Bayu Kristanto Sebagai Pjs Bupati Bantul
KPU Kulon Progo Gelar Deklarasi Kampanye Damai Menuju Pilkada 2024
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
Kasus DBD di Gunungkidul Mengalami Tren Penurunan, Masyarakat Diminta Tidak Lengah
BUDAYA
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
GAYA HIDUP
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Bantul
Kemunculan Sumber Air di Gunungkidul Setelah Gempa Hebohkan Warga
3 Pemuda Ditangkap Usai Curi Mobil Rental di Piyungan
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
Gubernur DIY Kukuhkan Adi Bayu Kristanto Sebagai Pjs Bupati Bantul
KPU Kulon Progo Gelar Deklarasi Kampanye Damai Menuju Pilkada 2024
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
Kasus DBD di Gunungkidul Mengalami Tren Penurunan, Masyarakat Diminta Tidak Lengah