Viral Video Diduga TNI AU Gadungan, Ini Bahaya dan Sanksi Jika Warga Sipil Kenakan Atribut Militer

Sementara itu, pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Pasal 378 KUHP tersebut bisa dikenakan pada warga sipil yang mengenakan seragam dan atribut seperti tampak dalam video diduga TNI AU Gadungan yang viral. **** (Kontributor: Eni Damaya)

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com

 

Admin