UMP di DIY 2024 Naik Jadi Rp 2,1 Juta, UMK Diumumkan Paling Lambat Akhir November

Dewan Pengupahan Provinsi DIY yang terdiri dari unsur Pekerja, unsur Pengusaha, unsur Pemerintah dan unsur Pakar/Akademisi merekomendasikan besaran Upah Minimum Provinsi dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Berdasarkan data dari BPS, inflasi DIY yang menjadi dasar perhitungan UMP tahun ini diketahui:

a. Makanan, minuman, dan tembakau (kelompok makanan), sebesar 5,97 persen
b. Kesehatan (kelompok bukan makanan), sebesar 5,42 persen

BACA JUGA:  Mantan Perdana Menteri Italia dan Pemilik AC Milan Silvio Berlusconi Meninggal Dunia di Umur 86 Tahun

Berdasarkan hal tersebut, unsur Pakar/Akademisi merekomendasikan besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70% yang selanjutnya dilakukan perhitungan menggunakan ketentuan formula sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Selanjutnya semua unsur di dalam Dewan Pengupahan DIY (unsur Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah) dalam sidang Pleno Dewan Pengupahan DIY yang dilaksanakan pada Kamis, 16 November 2023 menyusun rekomendasi besaran UMP kepada Gubernur DIY yang kemudian menetapkan UMP DIY 2024 menjadi Rp 2.125.897,61.

Setelah UMP di DIY 2024 ditetapkan, penetapan UMK 2024 di DIY akan ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 30 November 2023. ****

Dyah Ayu