Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026

YOGYAKARTA — Di balik tenangnya Gedhong Wilis di Kompleks Kepatihan, pertemuan Selasa siang (14/10/2025) itu menyimpan pembahasan yang menentukan arah keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk tahun-tahun mendatang. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerima kunjungan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, untuk membahas kebijakan baru pemerintah pusat yang tak ringan: pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026.

Tak seperti kepala daerah lain yang fokus pada nominal pemotongan, Sultan justru menyoroti sisi keadilan fiskal dan keseimbangan pembangunan antarkabupaten.

Dalam pandangannya, DIY bukan sekadar satu provinsi, tetapi miniatur ketimpangan ekonomi: Sleman yang tumbuh pesat di satu sisi, dan Gunungkidul serta Kulon Progo yang masih berjuang di sisi lain.

“Sultan menekankan pentingnya penyempurnaan formula pembagian pajak kendaraan bermotor agar tidak menimbulkan ketimpangan antardaerah,” ungkap Kepala BPKA DIY, Wiyos Santoso.

Formula Baru, Ketimpangan Baru

Selama ini, pembagian pajak kendaraan bermotor di DIY diatur dengan semangat pemerataan. Namun, dalam aturan baru, klausul tersebut dihapus dan formula berbasis potensi wilayah diberlakukan.

Artinya, Sleman dengan kepadatan kendaraan tinggi akan menikmati porsi terbesar, sementara Gunungkidul dan Kulon Progo justru kehilangan sebagian pendapatannya.

Sri Sultan menganggap perubahan itu bisa memperlebar kesenjangan fiskal di tingkat kabupaten. Ia bahkan mengusulkan mekanisme hibah antarkabupaten, di mana daerah dengan penerimaan tinggi membantu daerah yang lebih kecil.

“Prinsipnya bukan soal besarannya, tapi bagaimana keadilan fiskal tetap hidup,” terang Wiyos.

Ramadhani Putri