Seorang Pria Setubuhi Anak Kandung di Sleman Selama 11 Tahun, Terancam 15 Tahun Bui

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 perubahan UU No 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ****

 

Temukan artikel menarik lainnya di Hariane.com

Admin