Seorang Laki-laki Diamankan Polsek Kasihan Setelah Curi Kamera dan Handphone

Alhasil, kepolisian akhirnya mengamankan Moko atau Budianto (33) dan mengamankan dua barang curian yaitu handphone iPhone 7 dan kamera merk Sony seri A7 8.

Nanang Rochman menambahkan tersangka merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Dari keterangan pelaku, ia mengaku menggunakan hasil curian yang telah dijualnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Karena pengakuannya dia nemu kami sangkakan Pasal 362, karena kami praduga itu hasil curian kami sangkakan Pasal 372. Apabila di kemudian hari dia tetap mengaku menemukan atau bahkan berubah mendapatkan dari orang lain, saya menambahkan Pasal 480 tujuannya melapis perbuatan agar dia bisa dijerat karena sudah merugikan orang lain,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Kasus Pencurian Baterai Hybrid di Goa Cemara, Pelaku Tak Berkutik Saat Tertangkap Basah oleh Warga

Demikian informasi mengenai seorang laki-laki diamankan Polsek Kasihan lantaran terjerat kasus pencurian. **** (Kontributor: Wahyu Turi)

Admin