Program Beasiswa S2 Kominfo 2023 Terbuka untuk Dalam dan Luar Negeri, Berikut Persyaratannya

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif;

2. Masa kerja minimum 2 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS atau setara);

3. Berusia maksimum 45 tahun pada saat mendaftarkan diri;

4. Mendapatkan izin dari pejabat berwenang untuk menjalani pendidikan sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi;

5. Persyaratan standar IPK minimal 3,00;

6. Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan;

7. Ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa S2 Dalam Negeri sebagai berikut:

Tugas dan fungsinya dalam pekerjaan berkaitan dengan salah satu program studi yang akan ditempuh yakni pelayanan informasi dan kehumasan pemerintah, tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)/Keamanan Informasi, penyusunan strategi dan kebijakan bidang digital serta peningkatan daya saing nasional dalam sektor ekonomi digital.

8. Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas regular;

9. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam satu tahun terakhir; dan

10. Memenuhi persyaratan penetapan tugas belajar sebagaimana dimaksud SE MENPAN RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan.

Sementara itu, persyaratan khusus bagi masyarakat umum dalam Program Beasiswa S2 Dalam Negeri adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berusia maksimum 45 tahun pada saat mendaftarkan diri;

Admin