Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Bantul

“Saya tidak tahu korban meninggal. Itu terjadi secara spontan,” ujar SPY.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Kasus ini menggugah perhatian masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan di jalanan, terutama di malam hari, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan.

Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dan segera melaporkan kejadian serupa untuk mencegah jatuhnya korban di masa mendatang.****

Tri Lestari