Pengungkapan Kasus TKI Ilegal di Bandara YIA Berawal dari Kecurigaan Petugas Imigrasi

Polisi menangkap tersangka NA di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulonprogo pada Sabtu, 21 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 07.00 WIB pagi bersama dua orang korban yang akan dijadikan pembantu rumah tangga di Qatar.

Sedangkan tersangka JN ditangkap pada 2 November 2023 setelah kepolisian melakukan pengembangan atas perkara tersebut.

Selain itu Polda DIY juga menyita sejumlah barang bukti seperti paspor, visa, fotokopi tiket pesawat, handphone, dan bukti pengiriman uang.

Terkait dengan praktek penyaluran tenaga kerja ilegal, Najarudin menyampaikan sudah ada aturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terjadi hal-hal terkait penangkapan pun sudah sesuai prosedur.

Ia mengimbau kepada calon pekerja migran untuk berproses secara prosedural meskipun membutuhkan waktu yang relatif tidak cepat yakni berkisar satu minggu hingga satu bulan.

BACA JUGA:  Biaya Pengobatan Pasien Gagal Ginjal Akut Akan Digratiskan, Jokowi: Ini Penting Sekali

“Karena kita ingin memastikan bahwa yang ingin bekerja di luar negeri itu memiliki kompetensi yang sesuai. Sebab kompetensi itu juga bagian dari perlindungan diri dari hal-hal yang tidak diinginkan di luar negeri,” tegasnya.

Terkait korban TPPO di Bandara YIA yang mengaku berpergian ke luar negeri untuk berwisata, menurut Kepala BP3MI Yogyakarta, Tonni Chriswanto, hal itu menjadi alasan bagi mereka agar dipermudah dalam proses pengurusan dan keberangkatannya.

“Yang diakui mereka wisata, biar gampang. Kalau visa kerja pasti ditanya sama teman-teman imigrasi. Nanti setelah  selesai proses kemana,” tambahnya soal modus kasus TKI ilegal di Bandara YIA. ****

Dyah Ayu