Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sleman Lancarkan Aksi Saat Istri Bekerja

Kasus ini baru bisa terungkap pada 23 Januari 2023 ketika sang ibu mencurigai tanda merah di leher korban.

“Terungkap kasus ini setelah ibu kandung korban melihat ada tanda merah di leher korban. Ibu korban tanya dan korban menceritakan,” terang Iptu M. Safiudin.

BACA JUGA:  Angka Pernikahan Dini di Jogja 2022 Sebanyak 632 Kasus, Kabupaten Sleman Tertinggi
Kasus kekerasan seksual anak di sleman
Korban disebut sudah dicabuli ayah tiri selama kurun waktu 4 tahun. (Ilustrasi: Pexels/RODNAE Production)

Terkait dengan alasan ayah cabuli anak tiri di Sleman melakukan perbuatan bejat tersebut, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan psikologis lebih lanjut terhadap tersangka.

Kemudian terkait dengan kondisi korban, Iptu M. Safiudin mengungkap bahwa anak tersebut merasa bingung dan ketakutan.

Safiudin juga menyampaikan bahwa kondisi korban sampai hari ini tidak sedang mengandung janin.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun,” tutupnya soal hukuman pelaku kasus kekerasan seksual anak di Sleman. **** (Kontributor: Elmita Amalya Ahsani)

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com

Admin