Untuk Beli Rokok, Pemuda Curi Baterai Hybrid di Goa Cemara Terancam 7 Tahun Bui

RA yang turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut mengaku bahwa sebelum beraksi ia terlebih dahulu memfoto baterai hybrid tersebut.

Foto itu lantas RA kirimkan ke pengepul rongsok untuk ditawarkan.

“Katanya laku, makanya kemudian saya ambil,” ucapnya.

BACA JUGA:  Jadwal Gerakan Pangan Murah di Jogja oleh DPKP, Minyak Goreng Hanya Rp 13.500 Per Liter

Atas kasus pencurian baterai hybrid di Goa Cemara ini, RA terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ****

Baca artikel menarik lainnya di hariane.com

 

 

 

 

 

 

Admin