Sah! MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka dan Menolak Sistem Tertutup

Dalam putusannya, MK juga mendukung sistem pemilu 2024 tetap proporsional terbuka karena lebih mendukung iklim demokrasi tanah air.

Sebelum diadakannya sidang putusan oleh Mahkamah Konstritusi, sempat terjadi isu yang beredar di laman media sosial Twitter oleh Denny Indrayana yang menyatakan pihak MK telah memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup dengan 6 hakim menyetujui dan 3 hakim menolak.

BACA JUGA:  Talkshow Makin Cakap Digital 2023 oleh Kemkominfo, Ketahui Cara Dapatkan Cuan di Ruang Digital

Namun sehari sebelum sidang keputusan MK berlangsung, mantan Wakil Menkumkam Indonesia tersebut kembali muncul dengan memberikan pernyataan bahwa cuitannya yang lalu murni hasil pandangan dan pendapatnya sebagai bentuk partisipasi publik yang bermakna.

Demikian keputusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu 2024 yang menetapkan proporsional terbuka dan menolak sistem tertutup.**** (Kontributor: Jihan Rohadatul Aisy)

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com

Kontributor 10