Logo HUT RI ke-78 Resmi Diluncurkan, Begini Filosofinya

Pemerintah Arahkan untuk Mengimplementasikan Secara Maksimal

Logo HUT RI ke-78
Surat edaran Menteri Sekretaris Negara RI (Foto : Dok. Sekretariat Negara RI)

Resmi di perkenalkan ke publik logo peringatan HUT RI ke-78, menjadi tugas lembaga atau pemerintah dan masyarakat untuk mengimplementasikan sesuai Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara RI pada 13 Juni 2023.

Dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT RI ke-78 pada 2023, Kementerian Sekretariat Negara memerintahkan agar masyarakat turut berpartisipasi melaksanakan kegiatan seperti;

1. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainya di lingkungan secara serentak pada tanggal 20 Juni 2023.

2. Mengimplementasikan secara maksimal logo HUT ke-78 ke dalam berbagai bentuk media seperti media sosial, cetak, elektronik dan Televisi.

3. Mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masyarakat pada 1 s.d 31 Agustus 2023.

4. Menyelenggarakan program dan kegiatan di bulan kemerdekaan.

5. Menghentikan semua kegiatan pada 17 Agustus 2023 pukul 10.27 s.d 10.30 untuk menghormati peringatan detik-detik Proklamasi.

6. Mendengarkan sirine sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan bagi TNI, Polri, kantor instansi-instansi pemerintah maupun swasta.

Peresmian logo HUT RI ke-78 dan enam arahan tersebut agar bisa diterapkan di lingkungan untuk memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia pada 2023 ini.**** (Kontributor : Ahmad Faizal)

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com

Kontributor 1