Larangan Parkir On Street di Jalan Gambiran, Dishub Jogja Berikan Imbauan

Untuk mengatasi permasalahan ini Aziz menyampaikan parkir kendaraan diarahkan di luar badan jalan atau off street pada persil lahan warga. Aziz juga mengimbau bagi para pelaku usaha untuk bisa menyediakan lahan parkir.

“Saat sosialisasi dengan warga itu, parkir ada di persil. Kita dorong tidak parkir di On Street tapi Off Street di persil,” ujar Aziz.

Aziz mencontohkan lahan persil di depan produsen bakpia di Gambiran pada sisi barat jalan bisa digunakan untuk parkir.

Selain melakukan sosialisasi langsung Dishub Kota Yogyakarta juga memasang rambu-rambu pada sekitar Jalan Gambiran mengenai larangan untuk belok dan larangan parkir.

Dishub Kota Yogyakarta juga akan terjun langsung untuk pengarahan kendaraan pada Jalan Gambiran.

BACA JUGA:  Angkringan Jogja Terkenal di Wijilan, Berdiri Sejak 15 Tahun yang Lalu

Saat ini masih dalam tahap uji coba namun jika sudah 30 hari rambu-rambu terpasang petugas bisa memberikan sanksi pada pengendara yang melanggar.

“Sampai dengan masa uji coba ini masih kita berikan arahan yang simpatik saja. Baru setelah 30 hari rambu-rambu terpasang, polisi bisa melakukan pendekatan hukum. Sekarang baru himbauan, pengarahan untuk semua pelanggaran,” tutur Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Yogyakarta.

Demikian informasi mengenai larangan parkir on street di Jalan Gambiran yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Jogja demi kelancaran lalu lintas di ruas jalan tersebut. ****

Artikel terkait di hariane.com: Jalan Gambiran Tidak Boleh untuk Parkir On Street, Ini Alasannya

Tri Lestari