HARIANEJOGJA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan jika Korban Binomo tidak dapat ganti rugi .
Kepastian Korban Binomo tidak dapat ganti rugi itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi usai jumpa pers di Gedung LPSK Jakarta, Jumat 23 Desember 2022.
Edwin mengatakan, sejak Maret hingga Desember 2002, LPSK menerima 4.550 pengajuan permohonan ganti rugi atau persekusi dari korban di 15 Platform Robot trading dan investasi ilegal.
Dari jumlah tersebut, 4.063 permohonan telah dilakukan penghitungan oleh LPSK dengan total rupiah sebesar Rp 1.963.967.880.292
Sementara 408 permohonan lain tidak dapat dilakukan proses penghitungan karena tidak dapat memberikan data dukung atas kerugian seperti permohonan dalam perkara Evotrade.
Untuk proses hukum, dari 15 platform robot trading tersebut, terdapat 6 perkara yang sudah mendapatkan putusan pada tingkat pertama yaitu Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade dan Evotrade.
Lalu 4 perkara masih dalam proses persidangan yaitu DNA Pro, KSP Indo Surya, Fikasa, Sunmod Alkes. Sementara 5 masih dalam proses penyidikan yaitu Yagoal, ATG, FIN888, NET 89, dan KSP Sejahtera Bersama.
Alasan Korban Binomo tidak dapat ganti rugi
Menurut Edwin, beberapa putusan dari perkara ini tidak mengabulkan tuntutan retribusi karena masuk dalam kategori perjudian.
“Beberapa kasus, misalnya pada Fahrenheit dan binomo itu dinyatakan sebagai judi,” ujarnya.
Meski demikian, para korban masih bisa menempuh proses hukum banding dan kasasi untuk menilai apakah penilaian hakim pada tingkat pertama itu tepat atau tidak
- 1
- 2
Penulis dan Editor
-
Admin
-
Ichsan Muttaqin
Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Bantul
Kemunculan Sumber Air di Gunungkidul Setelah Gempa Hebohkan Warga
3 Pemuda Ditangkap Usai Curi Mobil Rental di Piyungan
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
Gubernur DIY Kukuhkan Adi Bayu Kristanto Sebagai Pjs Bupati Bantul
KPU Kulon Progo Gelar Deklarasi Kampanye Damai Menuju Pilkada 2024
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
Kasus DBD di Gunungkidul Mengalami Tren Penurunan, Masyarakat Diminta Tidak Lengah
BUDAYA
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
GAYA HIDUP
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Bantul
Kemunculan Sumber Air di Gunungkidul Setelah Gempa Hebohkan Warga
3 Pemuda Ditangkap Usai Curi Mobil Rental di Piyungan
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
Gubernur DIY Kukuhkan Adi Bayu Kristanto Sebagai Pjs Bupati Bantul
KPU Kulon Progo Gelar Deklarasi Kampanye Damai Menuju Pilkada 2024
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
Kasus DBD di Gunungkidul Mengalami Tren Penurunan, Masyarakat Diminta Tidak Lengah