Korban Binomo Tidak Dapat Ganti Rugi, ini Alasannya

HARIANEJOGJA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan jika Korban Binomo tidak dapat ganti rugi .

Kepastian Korban Binomo tidak dapat ganti rugi itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi usai jumpa pers di Gedung LPSK Jakarta, Jumat 23 Desember 2022.

Edwin mengatakan, sejak Maret hingga Desember 2002, LPSK menerima 4.550 pengajuan permohonan ganti rugi atau persekusi dari korban di 15 Platform Robot trading dan investasi ilegal.

Dari jumlah tersebut, 4.063 permohonan telah dilakukan penghitungan oleh LPSK dengan total rupiah sebesar Rp 1.963.967.880.292

Sementara 408 permohonan lain tidak dapat dilakukan proses penghitungan karena tidak dapat memberikan data dukung atas kerugian seperti permohonan dalam perkara Evotrade.

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Progo 2023 Dimulai Serentak di Jogja, Ini 7 Pelanggaran yang Akan Kena Razia

Untuk proses hukum, dari 15 platform robot trading tersebut, terdapat 6 perkara yang sudah mendapatkan putusan pada tingkat pertama yaitu Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade dan Evotrade.

Lalu 4 perkara masih dalam proses persidangan yaitu DNA Pro, KSP Indo Surya, Fikasa, Sunmod Alkes. Sementara 5 masih dalam proses penyidikan yaitu Yagoal, ATG, FIN888, NET 89, dan KSP Sejahtera Bersama.

Alasan Korban Binomo tidak dapat ganti rugi

Menurut Edwin, beberapa putusan dari perkara ini tidak mengabulkan tuntutan retribusi karena masuk dalam kategori perjudian.

“Beberapa kasus, misalnya pada Fahrenheit dan binomo itu dinyatakan sebagai judi,” ujarnya.

Meski demikian, para korban masih bisa menempuh proses hukum banding dan kasasi untuk menilai apakah penilaian hakim pada tingkat pertama itu tepat atau tidak

Admin