Kecelakaan di Jogja 21 Februari 2023, Mobil Tabrak Motor Diduga Karena Lampu Depan Mati

Adapun ciri-ciri pengendara motor Mio hitam tersebut adalah laki-laki dengan rambut panjang yang disemir.

Belum diketahui penyebab kecelakaan motor di Jakal Jogja ini apakah benar-benar murni karena lampu motor yang mati sehingga pengendara mobil lengah, atau faktor cuaca mengingat kejadian tersebut terjadi saat hujan sedang berlangsung.

Aturan Soal Penggunaan Lampu Motor di Indonesia

Terkait dengan kecelakaan di Jogja yang diduga karena lampu motor yang tidak dinyalakan, peraturan soal kelengkapan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan soal menyalakan lampu utama tertuang pada pasal 107 yang berbunyi sebagai berikut:

“Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.”

BACA JUGA:  Kecelakaan di Jogja Hari Ini, Tabrakan Beruntun 6 Mobil di Ringroad Utara

Kewajiban soal menyalakan lampu motor dan denda bagi yang belum memenuhi syarat tersebut tertuang pada pasal 293 sebagai berikut:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).”

Admin