Kasus Pencurian Kamera di DPRD Sleman, Polisi Tangkap Seorang Wartawan

Kemudian muncullah niat jahat pelaku untuk mengambil kamera tersebut.

Setelah berhasil mengambilnya, kamera tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas.

Pelaku kemudian diketahui keberadaannya di salah satu Rusun di daerah Condongcatur dan digelandang ke kantor polisi beserta barang bukti berupa kamera Sony HXRNX30P dan kartu memory.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ****

 

Temukan artikel menarik lainnya di Hariane.com

 

 

 

 

Admin