Kasus Mayat di Sungai Setail Banyuwangi, 2 Orang Diduga Pelaku Pembunuhan Berencana Ditangkap

Dua pelaku diduga merencanakan untuk menguasai harta dan membunuh korban. Oleh sebab itu kedua terduga pelaku disangkakan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, subsider 338 dan 365 ayat 4 berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:  Kasus Dukun Palsu Pengganda Uang di Gresik Terungkap, Korban Alami Kerugian Hingga Rp 395 Juta

Ancaman hukuman yang diterima pelaku merupakan hukuman yang tertinggi yaitu hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Demikian adalah informasi terbaru soal penemuan kasus mayat di Sungai Setail Banyuwangi, Jawa Timur. **** (Kontributor: Arina Asyifa Nida)

Admin