Jam Operasional Usaha di Sleman Selama Ramadhan 2023, Karaoke dan Tempat Hiburan Tak Boleh Buka Sampai Pagi

1. Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya maka akan dikenai sanksi penutupan sementara.

2. Penutupan sementara kegiatan usaha dilakukan selama tujuh hari lamanya.

3. Apabila pelaku usaha melakukan pelanggaran kedua kalinya, maka kegiatan usaha ditutup dalam rentang waktu yang lebih lama yakni selama 14 hari.

4. Sanksi penutupan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

BACA JUGA:  Warga Protes Jalan Rusak Banyurejo Lewat Spanduk Nyeleneh, Anggota DPRD Sleman Beri Tanggapan

Dalam pelaksanaan pemberlakuan aturan jam operasional , peran masyarakat dinilai menjadi sangat penting yang juga bisa melaporkan usaha yang melanggar aturan.

Pelaporan oleh masyarakat dapat dilakukan melalui pemantauan dan melaporkannya pada pemerintah daerah apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran kegiatan usaha.

Pemkab Sleman sangat mengharapkan peran aktif masyarakat dengan harapan agar dapat meraih manfaat serta keberkahan yang melimpah selama bulan Ramadhan.**** (Kontributor: Rema Emiliana)

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com

Admin