5 Fakta Baru Kasus Mutilasi di Sleman, Pelaku Waras dan Berisiko Mengulangi Perbuatan

“Jadi dari kesimpulan yang ke-5 ini, bisa dikatakan bahwa tersangka atau pelaku harus diproses hukum, tentunya dengan pendampingan psikologi,” jelas AKBP Tri Panungko.

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa HP tidak memiliki gangguan psikologis sehingga proses hukum tetap bisa dilaksanakan.

Dalam kasus mutilasi di Sleman tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati. **** (Kontributor: Nafi’atunnisa’)

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com

Admin