Sebagaimana dimaksud dalam rencana revisi Undang-Undang tersebut, masa jabatan perangkat desa disamakan dengan lurah menjadi maksimal sembilan tahun dalam dua periode.
Bagi Pandu, masa jabatan lurah dapat diganti setiap periode, namun perangkat desa tidak boleh diganti dan tetap mengelola management dan mengawal pemerintahan dalam pembangunan serta pelayan masyarakat dibtingkat desa.
Senada dengan Sulistyo, Sekretaris Pandu Bantul, Subandi mengatakan bahwa usulan tersebut bertentangan dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dimana tertulis masa jabatan perangkat desa sampai pada usia 60 tahun atau hingga berakhirnya masa tugas.

“Kemungkinan isu itu muncul dari luar DIY, dan itu tidak bisa disamakan dengan DIY. Keresahannya terkait masa jabatan, regulasinya kan sampai umur 60, kalau cuma sembilan tahun estafet pemerintahan tidak bisa berkelanjutan. Terkait data-data yang lain juga tidak bisa berkesinambungan,” ujarnya menegaskan sikap Dukuh Bantul tolak masa jabatan 9 tahun.
Subandi menyampaikan wacana tersebut berpotensi merusak tatanan birokrasi di jajaran pemerintahan desa. Selain itu, baginya, wacana tersebut tidak sesuai dengan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Kalau lurah ganti terus perangkat ganti nanti yang baru itu akan merusak tatanan karena tidak tahu terkait sejarah dan birokrasi desa,” tegasnya. ****


Penulis dan Editor
-
Dyah Ayu
-
Tri Lestari
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
Mahasiswa di Banguntapan Bantul Ditangkap Polisi karena Pencurian Sepatu dan Tabung Gas Elpiji
Ribuan Warga Jogja Meriahkan Fun Run GERMAS, Rayakan Hari Kesehatan Nasional
Kulon Progo Gelar Job Fair 2025, Warga Bisa Lamar Kerja dan Cek Kesehatan Gratis
Konser HUT ke-194 Bantul: Ndarboy Genk hingga NDX AKA Siap Guncang Panggung Malam Puncak
Pelayanan Publik Sleman Tetap Berjalan Selama Libur Idulfitri 2025, Ini Daftarnya!
Puluhan Warga Bantul Keracunan Takjil Saat Buka Bersama, Dinkes Lakukan Investigasi
Rakyat Marah! Aliansi Jogja Memanggil Geruduk DPRD DIY, Tuntut RUU TNI Dibatalkan
BUDAYA
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
GAYA HIDUP
Konser HUT ke-194 Bantul: Ndarboy Genk hingga NDX AKA Siap Guncang Panggung Malam Puncak
Dana BOS 2025 Gunungkidul Rp87,5 Miliar Dipastikan Aman, Sekolah Tak Perlu Khawatir
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
Mahasiswa di Banguntapan Bantul Ditangkap Polisi karena Pencurian Sepatu dan Tabung Gas Elpiji
Ribuan Warga Jogja Meriahkan Fun Run GERMAS, Rayakan Hari Kesehatan Nasional
Kulon Progo Gelar Job Fair 2025, Warga Bisa Lamar Kerja dan Cek Kesehatan Gratis
Konser HUT ke-194 Bantul: Ndarboy Genk hingga NDX AKA Siap Guncang Panggung Malam Puncak
Pelayanan Publik Sleman Tetap Berjalan Selama Libur Idulfitri 2025, Ini Daftarnya!
Puluhan Warga Bantul Keracunan Takjil Saat Buka Bersama, Dinkes Lakukan Investigasi
Rakyat Marah! Aliansi Jogja Memanggil Geruduk DPRD DIY, Tuntut RUU TNI Dibatalkan