Diskon Tiket Kereta untuk Penumpang Disabilitas Mulai 17 September 2023, Berikut Ketentuan Lengkapnya

2. Registrasi dilakukan paling lambat H-2 dari jadwal keberangkatan kereta api.

3. Wajib menyertakan surat keterangan asli dari dokter atau rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas. Surat keterangan tersebut berlaku seumur hidup.

4. Saat registrasi wajib menunjukkan KTP asli.

5. Registrasi reduksi disabilitas hanya dilakukan sekali.

6. Registrasi dapat diwakilkan oleh orang lain dengan membawa surat keterangan asli dokter atau rumah sakit, KTP asli, dan pas foto milik calon penumpang disabilitas.

7. Diskon sebesar 20 persen berlaku di semua kelas pelayanan.

8. Pada saat boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP atau surat penyandang disabilitas.

9. Tarif reduksi (diskon) disabilitas tidak berlaku pada tarif khusus, kereta priority, imperial, panoramic view, luxury atau kereta wisata lainnya.

Demikian informasi mengenai diskon tiket kereta untuk penumpang disabilitas yang diberikan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). ****

 

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com

Admin