HARIANEJOGJA – Cara menyanggah tilang elektronik berikut penting untuk diketahui apabila menerima surat tilang elektronik atau ETLE tapi tidak merasa melanggar.
Cara menyanggah tilang elektronik adalah cara yang bisa ditempuh untuk melakukan konfirmasi tentang pelanggaran yang dituduhkan pada pengguna kendaraan bermotor, misalnya jika kendaraan tidak dibawa sendiri atau sudah dijual.
Salah satu hal penting dalam cara menyanggah tilang elektronik adalah pastikan konfirmasi dilakukan dalam kurun waktu 8 hari setelah penerbitan ETLE.
Selain mengetahui cara konfirmasi saat mendapatkan ETLE, ketahui juga mekanisme tilang elektronik mulai dari perekaman pelanggaran hingga pembayaran tilang.
Cara Menyanggah Tilang Elektronik di Jogja Agar Tidak Harus Bayar
Tilang elektronik adalah metode yang saat ini dilakukan dalam merekam pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera CCTV yang tersebar di berbagai titik.
Perangkat CCTV kemudian akan secara otomatis menangkap kejadian pelanggaran kemudian mengirimkan ke back office untuk dilakukan identifikasi pelanggaran.
Pengendara yang dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas oleh sistem ETLE maka akan menerima surat cinta dari polisi yang berisi nomor pelanggaran.
Bagi yang tidak merasa melakukan pelanggaran apakah berarti sudah pasti ditilang? Jawabannya adalah tidak. Bisa jadi waktu terjadi pelanggaran ternyata kendaraan sedang dipinjam orang lain, atau kendaraan sudah dijual.
Penulis dan Editor
-
Dyah Ayu
-
Tri Lestari
Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Bantul
Kemunculan Sumber Air di Gunungkidul Setelah Gempa Hebohkan Warga
3 Pemuda Ditangkap Usai Curi Mobil Rental di Piyungan
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
Gubernur DIY Kukuhkan Adi Bayu Kristanto Sebagai Pjs Bupati Bantul
KPU Kulon Progo Gelar Deklarasi Kampanye Damai Menuju Pilkada 2024
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
Kasus DBD di Gunungkidul Mengalami Tren Penurunan, Masyarakat Diminta Tidak Lengah
BUDAYA
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
GAYA HIDUP
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Bantul
Kemunculan Sumber Air di Gunungkidul Setelah Gempa Hebohkan Warga
3 Pemuda Ditangkap Usai Curi Mobil Rental di Piyungan
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
Gubernur DIY Kukuhkan Adi Bayu Kristanto Sebagai Pjs Bupati Bantul
KPU Kulon Progo Gelar Deklarasi Kampanye Damai Menuju Pilkada 2024
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
Kasus DBD di Gunungkidul Mengalami Tren Penurunan, Masyarakat Diminta Tidak Lengah