Cara Mengurus Jamkesos DIY, 6 Catatan Penting ini Wajib Diketahui Sebelumnya

6. Jenis pelayanan adalah yang masuk dalam pelayanan yang dijamin.

7. Pelayanan rawat inap dilaksanakan untuk Kelas III dan tidak diperkenankan naik kelas perawatan.

8. Bersedia mengikuti seluruh prosedur pelayanan kesehatan yang ditetapkan tim medis hingga selesai.

9. Apabila dari hasil verifikasi dan survey terbukti informasi yang diberikan tidak benar, maka Bapel Jamkesos tidak akan membayar klaim pelayanan dan akan menjadi hutang dari pemohon kepada pihak rumah sakit.

Cara mengurus Jamkesos DIY
(Foto: Pemprov DIY)

Setelah mengetahui syarat dan ketentuannya berikut prosedur dan cara mengurus Jamkesos DIY.

1. Menulis dan menandatangani surat pernyataan penduduk miskin yang tidak dapat mengakses JKN diketahui oleh RT/RW setempat.

2. Memotret kondisi rumah dengan Handphone / meminta tolong perangkat meliputi depan, samping, ruang tamu, dapur dan kamar mandi.

3. Mengajukan permohonan surat keterangan tidak mampu ke Kelurahan.

4. Mendatangi kantor Dinas Sosial Kabupaten untuk mengajukan permohonan Surat Rekomendasi dengan menyertakan: surat rujukan pelayanan (Pusk/Dokel/Klinik/RS/IGD), identitas pasien (KTP, KK), form penggalian informasi data kemiskinan, dan Surat keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan.

5. Mendatangi Kantor Bapel Jamkesos, menyertakan surat rujukan pelayanan (Pusk/Dokel/Klinik/RS/IGD), identitas pasien (KTP, KK), Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan, Surat Rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten, menyertakan foto tempat tinggal.

Admin