6. Jenis pelayanan adalah yang masuk dalam pelayanan yang dijamin.
7. Pelayanan rawat inap dilaksanakan untuk Kelas III dan tidak diperkenankan naik kelas perawatan.
8. Bersedia mengikuti seluruh prosedur pelayanan kesehatan yang ditetapkan tim medis hingga selesai.
9. Apabila dari hasil verifikasi dan survey terbukti informasi yang diberikan tidak benar, maka Bapel Jamkesos tidak akan membayar klaim pelayanan dan akan menjadi hutang dari pemohon kepada pihak rumah sakit.
Setelah mengetahui syarat dan ketentuannya berikut prosedur dan cara mengurus Jamkesos DIY.
1. Menulis dan menandatangani surat pernyataan penduduk miskin yang tidak dapat mengakses JKN diketahui oleh RT/RW setempat.
2. Memotret kondisi rumah dengan Handphone / meminta tolong perangkat meliputi depan, samping, ruang tamu, dapur dan kamar mandi.
3. Mengajukan permohonan surat keterangan tidak mampu ke Kelurahan.
4. Mendatangi kantor Dinas Sosial Kabupaten untuk mengajukan permohonan Surat Rekomendasi dengan menyertakan: surat rujukan pelayanan (Pusk/Dokel/Klinik/RS/IGD), identitas pasien (KTP, KK), form penggalian informasi data kemiskinan, dan Surat keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan.
5. Mendatangi Kantor Bapel Jamkesos, menyertakan surat rujukan pelayanan (Pusk/Dokel/Klinik/RS/IGD), identitas pasien (KTP, KK), Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan, Surat Rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten, menyertakan foto tempat tinggal.
Penulis dan Editor
-
Admin
-
Zakie Hakim
Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Bantul
Kemunculan Sumber Air di Gunungkidul Setelah Gempa Hebohkan Warga
3 Pemuda Ditangkap Usai Curi Mobil Rental di Piyungan
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
Gubernur DIY Kukuhkan Adi Bayu Kristanto Sebagai Pjs Bupati Bantul
KPU Kulon Progo Gelar Deklarasi Kampanye Damai Menuju Pilkada 2024
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
Kasus DBD di Gunungkidul Mengalami Tren Penurunan, Masyarakat Diminta Tidak Lengah
BUDAYA
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
GAYA HIDUP
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Bantul
Kemunculan Sumber Air di Gunungkidul Setelah Gempa Hebohkan Warga
3 Pemuda Ditangkap Usai Curi Mobil Rental di Piyungan
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
Gubernur DIY Kukuhkan Adi Bayu Kristanto Sebagai Pjs Bupati Bantul
KPU Kulon Progo Gelar Deklarasi Kampanye Damai Menuju Pilkada 2024
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
Kasus DBD di Gunungkidul Mengalami Tren Penurunan, Masyarakat Diminta Tidak Lengah