Cara Mengurus Jamkesos DIY, 6 Catatan Penting ini Wajib Diketahui Sebelumnya

HARIANE JOGJABerikut ini adalah cara mengurus Jamkesos DIY yang wajib diketahui bagi keluarga miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan.

Jaminan Kesehatan Sosial (Jamkesos) merupakan program layanan penjamin kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Jamkesos ini dapat dimanfaatkan bagi masyarakat miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan yang memenuhi syarat-syarat khusus.

Melalui laman resminya, Pemprov menyebut cara mengurus Jamkesos DIY tidak begitu sulit, hanya perlu memahami syarat dan alur yang telah ditentukan.

Secara umum, masyarakat miskin tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan bisa mendaftar sebagai peserta PBI JKN (Penerima Bantuan Iuran).

Kemudian untuk masyarakat miskin tidak mampu yang dalam keadaan sakit dan tidak memiliki jaminan kesehatan dapat diajukan jaminan kesehatan yang ada di Kabupaten/Kota atau ke Balai Penyelenggara (Bapel) Jamkesos.

Cara mengurus Jamkesos DIY
(Foto: Pemprov DIY)

Cara Mengurus Jamkesos DIY

Cara mengurus Jamkesos DIY ini harus dipahami dengan terlebih dahulu mengetahui syarat dan ketentuannya.

Syarat dan Ketentuan:

1. Penduduk KTP DIY (tidak berlaku untuk penduduk domisili).

2. Penduduk miskin yang dikuatkan dengan surat pernyataan, surat keterangan miskin desa dan rekomendasi Dinsos.

3. Tidak / belum memiliki kartu JKN

4. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan Bapel Jamkesos kecuali untuk kasus Gawat Darurat.

5. Jika diperlukan akan dilakukan survey ke lokasi tempat tinggal dan foto tempat tinggal.

Admin