Ayah di Sleman Setubuhi Anak Kandung Sejak Kelas 5 SD, Terancam 15 Tahun Bui

HARIANE JOGJA – Seorang ayah di Sleman setubuhi anak kandung berhasil dibekuk oleh Polresta Sleman.

Dalam informasi yang dirilis pada Kamis, 4 Mei 2023 itu diketahui bahwa perbuatan bejat tersebut telah dilakukan oleh pelaku sejak korban masih duduk di bangku SD.

Mirisnya, pelaku melakukan aksinya selama bertahun-tahun saat kondisi rumah sedang sepi atau saat istrinya bekerja. Berikut informasi lengkapnya.

BACA JUGA:  Jadwal SIM Keliling Sleman Mei 2023, Simak Syarat yang Dibutuhkan

Ayah di Sleman Setubuhi Anak Kandung Saat Istri Bekerja

Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto menjelaskan bahwa perbuatan bejat dari HS (40) yang merupakan warga Pakem, Sleman ini terungkap setelah adanya kecurigaan dari pihak sekolah.

“Kasus itu terungkap setelah guru di sekolahnya curiga melihat perubahan emosi pada korban saat di sekolah. Kemudian pihak sekolah menceritakan hal ini ke ibu korban,” ungkapnya.

Selanjutnya pihak keluarga melaporkan kasus tersbeut ke Polresta Sleman hingga pelaku berhasil ditangkap setelah memperoleh bukti yang cukup.

Dari hasil penyelidikan polisi, terkuak fakta yang cukup mengejutkan. Pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya sejak korban masih duduk di kelas 5 SD hingga kelas 3 SMP.

Selain melakukan perbuatan itu saat kondisi rumah sedang sepi, pelaku juga menyetubuhi korban di penginapan saat mengantarnya mengirim tugas sekolah.

Akibat dari perbuatan bejat yang diterimanya, korban yang saat ini berusia 16 tahun itu mengalami trauma. Ia bahkan sempat menyakiti diri sendiri dengan cara menyayat lengannya dengan jarum.

Admin