Kasus Penganiayaan Ken Admiral oleh Anaknya Viral, AKBP Achirudin Hasibuan Dapat 2 Sanksi Sekaligus

Perilaku AKBP Achirudin mendapat perhatian tersendiri dan turut dikecam warganet.

Terkait penganiayaan tersebut, korban lantas melaporkan ke Mapolrestabes Medan, namun laporan ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut.

Penarikan tersebut dilakukan karena munculnya 2 laporan, yakni dari pihak korban dan satu lagi dari AH (pelaku).

Putra AKBP Achirudin Hasibuan Jadi Tersangka

Menurut keterangan dari Polda Sumatera Utara, AH telah secara resmi dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.

Kabar  ini disampaikan oleh Irwasda, Direskrimum dan Kabid Propam serta Pwnyidik Direktort (Dit) Reskrimum Polda Sumut pada, Selasa 25 April 2023 malam.

“Kita menerima dua laporan. Pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya bernama Ken Admiral dengan menetaplam inisial AH, sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono.

Kombes Pol Sumaryono juga menegaskan bahwa laporan satunya atas nama AH sudah diselidiki oleh pihak kepolisian dan bukan merupakan tindak pidana.

Penyidik juga menegaskan bahwa pihaknya telah menjemput paksa Aditya Hasibuan (AH) dan kini telah resmi menjadi tahanan.

Adapun keterlambatan proses penanganan lantaran korban diduga berada di luar negeri untuk menjalani proses pendidikan.

2 Sanksi Dijatuhkan untuk AKBP Achirudin Hasibuan

Kapolda Sumut Irjen  Panca Putra dengan tegas mencopot jabatan AKBP Achirudin Hasibuan yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Melansir dai laman Tribrata Sumut, pencopotan jabatan terhadap AKBP Achirudin Hasibuan tersebut dilakukan karena dia terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M, Peraturan Kepolisian  Nomor 7 Tahun 2022.

Nafi'atunnisa'