6 Perbedaan Kartu Prakerja Gelombang 49, Tidak Lagi Berfungsi Sebagai Bansos

BACA JUGA:  Cara Nikah Gratis di KUA, Lengkap dengan Syarat dan Biaya yang Dibutuhkan
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Dengan diumumkannya Kartu Prakerja gelombang 49, program tersebut diharapkan mampu menjadi solusi bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan. **** (Kontributor: Fatimah Nuraini)

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com

Admin