Dari kediaman BS (29) di Gedongtengen, petugas berhasil menyita satu buah ember warna hijau berisi miras oplosan, empat plastik berisi alkohol, dan uang sejumlah Rp 20 ribu dari hasil penjualan tersangka.
Sementara dari salah satu toko milik MR (29) di daerah Kemantren Pakualaman, polisi menyita 10 botol ciu, 6 botol jambu, dan tujuh botol klutuk.
Kemudian dari salah satu warung di Jalan Veteran Umbulharjo milik SD alias Dikin (33), polisi menyita 81 botol miras dengan berbagai merek, kandungan alkohol, dan ukuran.
Terakhir, dari kediaman tersangka PR alias Goper (49) daerah Kemantren Gondokusuman, polisi menyita 4 botol miras jenis arak.
Polisi kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolresta Yogyakarta.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk dilakukan proses pengegakkan hukum,” ungkap AKP Timbul.

Dilansir dari laman TB News Papua, ancaman hukuman miras oplosan bisa dikenakan Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 146 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan waktu kurungan maksimal 15 tahun penjara.
AKP Timbul mengungkapkan bahwa tindakan penangkapan ini merupakan upaya Polresta Yogyakarta dalam memerangi penyakit masyarakat dan meminimalisir potensi gangguan keamanan.
Tindakan Polresta Yogyakarta amankan penjual miras oplosan di Jogja juga bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kota Yogyakarta. **** (Kontributor: Elmita Amalya Ahsani)
Penulis dan Editor
-
Admin
-
Dyah Ayu
Pelayanan Publik Sleman Tetap Berjalan Selama Libur Idulfitri 2025, Ini Daftarnya!
Puluhan Warga Bantul Keracunan Takjil Saat Buka Bersama, Dinkes Lakukan Investigasi
Rakyat Marah! Aliansi Jogja Memanggil Geruduk DPRD DIY, Tuntut RUU TNI Dibatalkan
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo Alihkan Dana Mobil Dinas untuk Gerobak Sampah
Dana BOS 2025 Gunungkidul Rp87,5 Miliar Dipastikan Aman, Sekolah Tak Perlu Khawatir
Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2025-2030 Harda Kiswaya-Danang Maharsa Resmi Dilantik Presiden Prabowo
Uji Coba Direct Train Jakarta-Jogja: Persiapan Transportasi Nataru
Cuaca Ekstrem di Gunungkidul Sebabkan 9 Titik Longsor, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
7 Jalur Alternatif di Gunungkidul Saat Puncak Liburan Nataru Agar Terhindar dari Kemacetan
Trans Jogja Dinilai Tidak Ramah bagi Penyandang Disabilitas
BUDAYA
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
GAYA HIDUP
Dana BOS 2025 Gunungkidul Rp87,5 Miliar Dipastikan Aman, Sekolah Tak Perlu Khawatir
7 Jalur Alternatif di Gunungkidul Saat Puncak Liburan Nataru Agar Terhindar dari Kemacetan
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Pelayanan Publik Sleman Tetap Berjalan Selama Libur Idulfitri 2025, Ini Daftarnya!
Puluhan Warga Bantul Keracunan Takjil Saat Buka Bersama, Dinkes Lakukan Investigasi
Rakyat Marah! Aliansi Jogja Memanggil Geruduk DPRD DIY, Tuntut RUU TNI Dibatalkan
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo Alihkan Dana Mobil Dinas untuk Gerobak Sampah
Dana BOS 2025 Gunungkidul Rp87,5 Miliar Dipastikan Aman, Sekolah Tak Perlu Khawatir
Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2025-2030 Harda Kiswaya-Danang Maharsa Resmi Dilantik Presiden Prabowo
Uji Coba Direct Train Jakarta-Jogja: Persiapan Transportasi Nataru
Cuaca Ekstrem di Gunungkidul Sebabkan 9 Titik Longsor, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
7 Jalur Alternatif di Gunungkidul Saat Puncak Liburan Nataru Agar Terhindar dari Kemacetan
Trans Jogja Dinilai Tidak Ramah bagi Penyandang Disabilitas