HARIANE JOGJA – Penjual miras oplosan di Jogja berhasil diamankan oleh personel Polresta Yogyakarta pada Selasa, 31 Januari 2023.
Upaya pengungkapan kasus miras oplosan di Jogja ini dilakukan untuk memerangi pekat atau penyakit masyarakat khususnya di wilayah hukum Kota Yogyakarta, DIY.
Empat orang yang ditangkap karena operasi ini kemudian akan diperiksa lebih lanjut dengan ancaman hukuman miras oplosan selama maksimal 15 tahun penjara yang menghantui.
Penjual Miras Oplosan di Jogja Ditangkap dari Empat Lokasi Berbeda

Dilansir dari Instagram Polresta Jogja, 4 orang berhasil diamankan yang merupakan penjual miras oplosan dan ilegal dari 4 lokasi yang berbeda.
Dalam unggahan tersebut nampak dua petugas polisi berfoto dengan keempat tersangka dan beberapa botol miras sebagai barang bukti yang disita.
Melalui konferensi pers yang digelar pada Rabu, 1 Februari 2023, Kasihumas Polresta Yogyakarta mengungkap kasus penjualan miras oplosan yang ada di wilayahnya.
AKP Timbul Sasana Raharjo menjelaskan bahwa keempat tersangka diamankan pada Selasa, 31 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
Timbul mengungkapkan bahwa setelah menerima informasi, polisi kemudian melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan.
Usai dilakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba, akhirnya Polresta Yogyakarta amankan penjual miras oplosan dari Gedongtengen, Pakualaman, Umbulharjo, dan Gondokusuman.
Penulis dan Editor
-
Admin
-
Dyah Ayu
Pelayanan Publik Sleman Tetap Berjalan Selama Libur Idulfitri 2025, Ini Daftarnya!
Puluhan Warga Bantul Keracunan Takjil Saat Buka Bersama, Dinkes Lakukan Investigasi
Rakyat Marah! Aliansi Jogja Memanggil Geruduk DPRD DIY, Tuntut RUU TNI Dibatalkan
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo Alihkan Dana Mobil Dinas untuk Gerobak Sampah
Dana BOS 2025 Gunungkidul Rp87,5 Miliar Dipastikan Aman, Sekolah Tak Perlu Khawatir
Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2025-2030 Harda Kiswaya-Danang Maharsa Resmi Dilantik Presiden Prabowo
Uji Coba Direct Train Jakarta-Jogja: Persiapan Transportasi Nataru
Cuaca Ekstrem di Gunungkidul Sebabkan 9 Titik Longsor, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
7 Jalur Alternatif di Gunungkidul Saat Puncak Liburan Nataru Agar Terhindar dari Kemacetan
Trans Jogja Dinilai Tidak Ramah bagi Penyandang Disabilitas
BUDAYA
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
GAYA HIDUP
Dana BOS 2025 Gunungkidul Rp87,5 Miliar Dipastikan Aman, Sekolah Tak Perlu Khawatir
7 Jalur Alternatif di Gunungkidul Saat Puncak Liburan Nataru Agar Terhindar dari Kemacetan
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Pelayanan Publik Sleman Tetap Berjalan Selama Libur Idulfitri 2025, Ini Daftarnya!
Puluhan Warga Bantul Keracunan Takjil Saat Buka Bersama, Dinkes Lakukan Investigasi
Rakyat Marah! Aliansi Jogja Memanggil Geruduk DPRD DIY, Tuntut RUU TNI Dibatalkan
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo Alihkan Dana Mobil Dinas untuk Gerobak Sampah
Dana BOS 2025 Gunungkidul Rp87,5 Miliar Dipastikan Aman, Sekolah Tak Perlu Khawatir
Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2025-2030 Harda Kiswaya-Danang Maharsa Resmi Dilantik Presiden Prabowo
Uji Coba Direct Train Jakarta-Jogja: Persiapan Transportasi Nataru
Cuaca Ekstrem di Gunungkidul Sebabkan 9 Titik Longsor, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
7 Jalur Alternatif di Gunungkidul Saat Puncak Liburan Nataru Agar Terhindar dari Kemacetan
Trans Jogja Dinilai Tidak Ramah bagi Penyandang Disabilitas