Polisi Tangkap Komplotan Pecah Kaca Mobil di Jambi dan 3 TKP Lainnya, Begini Nasabah Bank yang Jadi Target Kejahatannya

Komplotan ini ternyata residivis dengan kasus yang sama di tahun 2017, 2018, 2019. Pelaku H bahkan mempunyai catatan pernah ditahan di Singapura.

Meski beroperasi di wilayah Jambi, Polisi menyebut ketiganya merupakan warga Kabupaten Oki dan Banyuasin, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:  Lewis Capaldi Nyanyikan Love Story di Konser The 1975, Awalnya Sempat Dikira Harry Styles

Terakhir, komplotan pecah kaca mobil di Jambi ini sudah melakukan 3 kejahatan pada bulan Januari dan September 2022 serta Januari 2023. Alhasil, para pelaku berhasil menggasak Rp 325 juta, Rp 75 juta, Rp 7 juta, dan Rp 160 juta yang digunakan untuk membayar hutang dan membeli beberapa barang.

Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. **** (Kontributor: Arina Asyiifa Nida)

 

baca artikel menarik lainnya di hariane.com

Admin