Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Jogja, Ribuan Pil Yarindo Siap Edar Diamankan

Menurut polisi, tersangka kasus narkoba di Jogja tersebut mengaku menjual pil-pil tersebut melalui media sosial seperti Instagram namun secara terselubung.

Biasanya sebelum dijual, tersangka mengambil sebagian dari setiap isi toples sebanyak 50 butir. Polisi menyebutkan total ada 3.050 butir pil yarindo yang berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka.

Dari kasus ribuan pil yarindi di Yogyakarta tersebut para tersangka melanggar pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan acaman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

BACA JUGA:  Cucu Bunuh Kakek di Jogja, Tega Jerat Leher Korban Gegara Utang Rp 80 Juta

Selain menangkap tersangka pengedar pil yarindo, polisi juga mengamankan dua tersangka pengedar narkoba di Jogja lainnya yaitu WL dan MF.

WL dan MF yang merupakan dua tersangka kasus narkoba di Jogja jenis ganja  itu ditangkap di sebuah tempat kos di Mancasan Kidul, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Sleman. ****

Dyah Ayu