PJ Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo Dilaporkan ke KPK

Tri menilai tindakan Singgih ini sebagai langkah politis, terutama karena Singgih Raharjo telah mengambil formulir dari salah satu partai politik di Jogja terkait Pilwakot 2024.

“Kami menduga bahwa tindakan tersebut adalah bagian dari pencalonan, karena pengambilan dan pengembalian formulir dilakukan ke satu partai politik di Kota Jogja. Ketika ditanya oleh media, dia akan merujuk kepada tim saya,” ujarnya.

Tri mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendorong Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk melakukan investigasi guna mencegah adanya oknum ASN lain yang ikut mendukung Singgih.****

Kontributor 1