Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati


Sempat Dirawat, Korban Meninggal Dunia

Guru dan Rekan Sekolah IDS Saat Takziah di Rumah Duka, Pandak, Bantul, Senin (20/4/2026).

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan intensif selama hampir sepekan. Namun, Ilham akhirnya meninggal dunia pada Minggu (19/4/2026).

“Saya tidak ikhlas anak saya meninggal dengan cara seperti itu. Sangat kejam,” kata Sugeng.


Penangkapan Bertahap hingga 7 Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Bantul

Pasca kejadian, Polres Bantul bergerak cepat. Dua pelaku awal ditangkap pada 15–16 April 2026, sementara lima lainnya sempat buron sebelum akhirnya seluruhnya berhasil diamankan.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial BLP (18), YP (21), JMA (23), RAR (19), AS (21), ASJ (19), dan SGJ (19), yang berasal dari Bantul dan Kota Yogyakarta.


Terancam Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, mulai dari pengeroyokan yang menyebabkan kematian hingga pembunuhan berencana, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” tegas Bayu.

Kasat Reskrim Polres Bantul, Achmad Mirza, menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.


Sorotan Publik dan Komitmen Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena tingkat kekerasan yang sangat brutal, sekaligus mencerminkan potensi konflik antarkelompok remaja yang berujung fatal.

Polisi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan menindak tegas seluruh pelaku guna memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.

hariane