Kasus Penemuan Jasad Bayi di Sewon Bantul Terungkap, Polisi Beberkan Motif Pelaku

Menurut keterangan WLR, ia tega melakukan perbuatan tersebut lantaran takut dan malu kepada orang tua dan teman-temannya karena telah hamil kurang lebih 8 bulan di luar nikah.

“Tersangka merasa malu, takut keluarganya maupun teman-teman tahu. Dilakukan sendiri di kamar mandi luar (di kosnya) dan dibuang di tempat sampah (tak jauh dari kosnya),” ungkap Suyanto.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 306 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 305 KUHP dan atau pasal 308 KUHP dugaan tindak pidana penelantaran anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” lanjut Suyanto.

Kekasih Pelaku Tak Turut Serta Ditangkap

Salah satu netizen mempertanyakan mengapa kekasih pelaku tidak ditangkap yang ia suarakan melalui kolom komentar pada unggahan tersebut.

Pak polisi…pacarnya gk ditangkap juga?? Apakah perempuan yg hamil dan membuang bayinya selalu yg disalahkan…enak bener pacarnya…prinsip keadilannya dimana?” tulis akun @pruedent

Pihak Polres Bantul merespon dengan mengatakan bahwa kasus ini merupakan pidana penelantaran anak yang sesuai dengan Pasal 306 ayat 2 KUHP Jo Pasal 305 KUHP dan/atau Pasal 308 KUHP.

Pasal 305 KUHP berbunyi, Barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara.

Pasal 306 ayat 2 KUHP berbunyi, (2) jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dan/atau Pasal 308 yang berbunyi, jika seorang ibu takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya.

Admin