Heboh Kasus KDRT Venna Melinda, Begini Hukuman Pidana yang Menghantui Ferry Irawan

Jika kembali pada kasus KDRT Venna Melinda, melihat wajah korban sampai berlumuran darah, maka kekerasan fisik yang dilakukan pelaku bisa dikatakan sudah sampai tahap menyebabkan luka atau sakit pada korban.

BACA JUGA:  Viral Wanita Hamil Dianiaya Suami di Tangsel, Polisi : Sudah Kita Tindaklanjuti

Kasus KDRT Venna Melinda
Gambaran keromantisan pasangan Ferry Irawan dan Venna Melinda sebelum kasus KDRT Venna Melinda diketahui publik. (Foto: Instagram/ferryirawanreal)

Sementara itu, pada Pasal 44 ayat (3) jika perbuatan kekerasan dalam rumah tangga menyebabkan korban meninggal dunia, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

Pada perkembangan kasus KDRT Venna Melinda ini, korban yang merupakan pihak istri ini mendapatkan luka fisik dan masih menunggu proses lebih lanjut apakah luka yang didapatkan dikategorikan fisik berat atau terdapat unsur pidana lain. **** (Kontributor: Meilisa Jibrani)

Admin