Jalan Rusak di Jogja Banyak Dikeluhkan Warga, Ini Cara Melaporkannya ke Instansi Terkait

Untuk melaporkan perkara jalan rusak di Jogja, warga bisa menggunakan layanan e-lapor yang disediakan oleh Pemda DIY. Berikut ini tata cara pelaporannya:

1. Kunjungi website lapor.jogjaprov.go.id/
2. Log in ke laman tersebut
3. Klik kirim aduan pada menu yang tersedia
4. Isi formulir aduan (bisa dikirim secara anonim atau tanpa menyebutkan nama)
5. Lengkapi data aduan mulai dari wilayah, kategori, judul, titik lokasi, dan keluhan terkait jalan rusak.
6. Lampirkan foto pendukung
7. Lalu klik menu Adukan.

BACA JUGA:  Aksi Klitih di Paker Jalan Parangtritis, Luka di Kepala Korban Diduga Akibat Air Softgun

Warga juga bisa melihat daftar aduan terbaru di menu Daftar Aduan. Selain itu, warga yang melapor juga akan mendapat nomor tiket aduan untuk melacak aduan yang telah diajukan.

Selain melalui website tersebut, warga juga mengakses website pemerintah yang sifatnya lebih ke daerah. Umumnya, pemerintah daerah juga menyediakan layanan aduan terkait jalanan yang rusak.

Tak hanya itu, warga bisa juga dapat melaporkan masalah jalanan yang rusak melalui aplikasi Jalan Kita 2.0.

Dilansir dari lms-jalankita.binamarga.pu.go.id, Jalan Kita 2.0 adalah aplikasi untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan kondisi ruas jalan dan jembatan nasional yang mengalami kerusakan agar mendapat respons dari pihak terkait.

Pengguna jalan yang memiliki smartphone dapat meng-install aplikasi tersebut lalu ikuti langkah-langkahnya.

jalan rusak di Jogja
Alur pelaporan melalui Jalan Kita. (Foto: Dok. Jalan Kita)

Ombudsman melalui laman resminya tidak menganjurkan untuk mengunggah video jalan rusak agar viral dan kemudian dilihat oleh pihak terkait.

Admin