Hukum Bersenggama Saat Puasa Ramadhan, Tak Hanya Batal Tapi Juga Wajib Bayar 1 dari 4 Denda Seperti Ini

2. Berpuasa dua bulan berturut-turut

3. Memberi makan enam puluh orang miskin

4. Bersedekah menurut sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya

hukum bersenggama saat puasa Ramadhan
Salah satu kafarat adalah memberi makan 60 orang miskin. (Ilustrasi: Pexels/Timur Weber)

Hal yang sama juga disampaikan mengenai hukum bersenggama saat puasa Ramadhan dalam laman NU.

Kafarat yang harus dibayarkan oleh pelaku jima dijabarkan dalam hadis sahih berikut:

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا

Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari).

Namun begitu, di kedua situs tersebut disebutkan bahwa kuajiban membayar kafarat itu hanya berlaku bagi laki-laki. Meskipun sejumlah ulama juga memiliki pendapat yang berbeda.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum bersenggama saat puasa Ramadhan akan membatalkan puasa dan diharuskan membayar kafarat.****

Admin