HARIANE JOGJA – Berikut ini hukum bersenggama saat puasa Ramadhan yang perlu diketahui agar terhindar dari membayar kafarat/kifarat (denda).
Diketahui bahwa bersenggama atau berhubungan badan antara suami dan istri dapat merusak puasa atau dalam arti membatalkan puasa.
Bahkan, hukum bersenggama saat puasa Ramadhan ini memiliki ketentuan khusus. Dimana bagi yang melakukannya juga diwajibkan untuk membayar kafarat.
Aturan ini berlaku apabila hubungan seks antara suami istri tersebut dilakukan saat puasa atau pada siang hari sesuai dengan ketentuan puasa.
Dimana puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan hal lain yang membatalkan puasa dari matahari terbit atau subuh hingga matahari terbenam atau maghrib.
Berhubungan seks atau jima’ merupakan salah satu yang membatalkan puasa, dan memiliki konsekuensi khusus.
Ada beberapa hal yang membatalkan puasa dan mengandung konsekuensi khusus seperti membayar fidyah, atau cukup dengan mengganti atau meng-qadha saja.
Kaffarat dalam Hukum Bersenggama Saat Puasa Ramadhan
Disebutkan oleh situs Muhammadiyah, dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim terdapat penjelasan mengenai hukum bagi orang yang melakukan jima’ siang hari di bulan Ramadan dalam keadaan puasa.
Dalam Hadis itu dinyatakan bahwa hukum bersenggama saat puasa Ramadhan dalam keadaan puasa harus melakukan salah satu dari pilihan yang dalam bahasa fikihnya disebut dengan kafarat.
Adapun kafarat bagi orang yang berjima’ adalah sebagai urutan berikut:
1. Memerdekakan seorang hamba sahaya
Penulis dan Editor
-
Admin
-
Zakie Hakim
Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Bantul
Kemunculan Sumber Air di Gunungkidul Setelah Gempa Hebohkan Warga
3 Pemuda Ditangkap Usai Curi Mobil Rental di Piyungan
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
Gubernur DIY Kukuhkan Adi Bayu Kristanto Sebagai Pjs Bupati Bantul
KPU Kulon Progo Gelar Deklarasi Kampanye Damai Menuju Pilkada 2024
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
Kasus DBD di Gunungkidul Mengalami Tren Penurunan, Masyarakat Diminta Tidak Lengah
BUDAYA
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
GAYA HIDUP
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Bantul
Kemunculan Sumber Air di Gunungkidul Setelah Gempa Hebohkan Warga
3 Pemuda Ditangkap Usai Curi Mobil Rental di Piyungan
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
Gubernur DIY Kukuhkan Adi Bayu Kristanto Sebagai Pjs Bupati Bantul
KPU Kulon Progo Gelar Deklarasi Kampanye Damai Menuju Pilkada 2024
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
Kasus DBD di Gunungkidul Mengalami Tren Penurunan, Masyarakat Diminta Tidak Lengah