Ternyata Begini Fungsi Lampu Hazard Pada Kendaraan, Hanya Boleh Menyala Saat Situasi Seperti Ini

Di dalamnya disebutkan bahwa lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat. Keadaaan darurat itu meliputi mogok, kecelakaan dan mengganti ban.

Selain lampu hazard, pengendara juga sebaiknya mengkombinasikan dengan penggunaan segitiga pengaman agar sinyal yang diterima oleh pengendara lain dapat tersampaikan dengan lengkap.

Karena telah diatur dengan jelas mengenai penggunaannya, maka tentu lampu hazard akan sangat berbahaya jika digunakan sebagaimana yang telah diatur.

Penggunaan lampu hazard ketika kendaraan sedang berjalan misalnya, justru akan membingungkan pengendara lain karena tidak jelas arah yang akan dilalui oleh pengendara, dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Fungsi lampu hazard
Penggunaan lampu hazard yang salah justru dapat menyebabkan kecelakaan (Ilustrasi: Pixabay/Tumisu)

Pasalnya, seperti yang telah disebutkan, seluruh lampu sign menyala ketika fitur lampu hazard diaktifkan. Sehingga fungsi penunjuk arah lampu sign menjadi hilang.

Sehingga setiap penggunaan lampu hazard yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat dikatakan salah dan sebaiknya tidak dilakukan.

Demikian informasi mengenai fungsi lampu hazard, dan kondisi penggunaannya yang benar.****

(Kontributor: Putra Ramadhan)

Temukan artikel menarik lainnya di hariane.com

Admin