6 Pelaku Pembacokan di Titik Nol KM Jogja Tertangkap, Ternyata Begini Kronologi Sebenarnya

Namun untuk saat ini, polisi menyatakan bahwa pelaku pembacokan di Titik Nol KM Jogja akan dikenai Primer Pasal 170 KUHP, Subsider Pasal 351 KUHP, Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP, dengan acaman maksimal 7 tahun penjara karena telah melakukan kekerasan secara terang terangan di muka umum.**** (Kontributor: Elmita Amalya Ahsani)

 

Baca artikel menarik lainnya di hariane.com

Admin