3 Pemuda Ditangkap Usai Curi Mobil Rental di Piyungan

Bantul, 7 Oktober 2024 – Tiga orang pemuda berinisial RCM (22), RRA (23), dan AJ (24) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Piyungan setelah terlibat dalam pencurian sebuah mobil rental di Sitimulyo, Piyungan. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Magelang, Jawa Tengah.

Kanit Reskrim Polsek Piyungan, Iptu Margono, mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.

“Salah seorang saksi mendengar suara mesin mobil dan melihat dari jendela bahwa ada orang merokok di dalam mobil Avanza bernomor polisi AB-1390-K. Tiba-tiba, mobil tersebut berjalan mundur dan pergi,” jelasnya.

Saksi kemudian mengikuti mobil tersebut menggunakan GPS yang terpasang, dan berhasil melacaknya hingga berhenti di Ceper, Klaten. Saksi berhasil menangkap salah satu pelaku, RCM, dan membawanya ke Polsek Piyungan beserta barang bukti mobil curian.

Setelah penangkapan RCM, anggota Reskrim Polsek melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami mendapatkan keterangan bahwa RCM melakukan pencurian bersama dua temannya, RRA dan AJ,” tambah Iptu Margono. Tim kemudian mengamankan kedua pelaku di Magelang.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Piyungan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami juga mengamankan satu unit mobil Honda Brio dan dua kunci duplikat yang digunakan sebagai sarana mencuri,” pungkasnya.****

Tri Lestari